https://lunetwork.org/ Labuan Bajo, – Sejumlah wisatawan yang berniat mengunjungi Pulau Padar, Taman Nasional Komodo, dilarang masuk ke pantai oleh seorang penjaga kawasan pada Minggu (6/4/2025) pagi. Hugo, seorang pemandu wisata yang membawa rombongan wisatawan, menjelaskan bahwa larangan tersebut disampaikan oleh petugas yang mengaku berasal dari PT PHC.
“Pada pagi hari ini, saya bersama tamu saya singgah di Padar utara, tepatnya di pos yang memiliki jetty. Kami dilarang menikmati pantai oleh seseorang yang berjaga di sana. Dia bukan ranger, tapi mengaku berasal dari PHC, namanya Bang Pul,” ungkap Hugo saat dihubungi pada Minggu sore. Hugo menambahkan bahwa penjaga tersebut menyebutkan bahwa wisatawan harus memberi pemberitahuan terlebih dahulu kepada pihak Balai Taman Nasional Komodo agar bisa mengakses pantai.
“Dia menyarankan kami untuk pergi ke Long Beach atau Pink Beach karena sebentar lagi atasan mereka akan datang untuk memeriksa pembangunan. Ketika saya bertanya kenapa kami dilarang menikmati pantai padahal sudah membayar tiket TNK, dia mengatakan bahwa dalam 4 atau 5 tahun ke depan akan ada pembangunan hotel di sini. Dia takut jika atasannya marah karena ada turis yang masuk ke pantai itu,” jelas Hugo.
Untuk kenyamanan tamunya, Hugo memilih untuk berpindah lokasi. “Kami sudah berpindah tadi, tidak mau berdebat dengan dia karena merasa tidak enak dengan tamu saya,” tambahnya.
Penjelasan Kepala Balai Taman Nasional Komodo
Menanggapi insiden ini, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Hendrikus Rani Siga, menegaskan bahwa tidak ada pengusiran yang dilakukan oleh petugas di Pulau Padar. “Yang jelas, tidak ada pengusiran, hanya diarahkan ke lokasi yang memang sudah ditentukan untuk kegiatan wisata,” tegas Hendrikus saat dikonfirmasi pada Senin (7/4/2025) pagi.
Hendrikus menjelaskan bahwa Pulau Padar Utara, tempat wisatawan tersebut singgah, bukanlah kawasan wisata. “Di sana hanya ada pos jaga dan kantor seksi. Oleh karena itu, wisatawan diarahkan ke Long Beach yang memang telah ditetapkan sebagai lokasi untuk kegiatan wisata,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa kegiatan di luar zona wisata membutuhkan surat izin masuk kawasan konservasi (Simaksi) yang diterbitkan oleh Balai Taman Nasional Komodo. Hendrikus juga menjelaskan bahwa petugas yang berada di Padar Utara adalah staf PT PHC yang sedang bertugas. “PT PHC memiliki perjanjian kerja sama (PKS) dengan TNK untuk mendukung kegiatan konservasi di Pulau Padar,”