https://lunetwork.org/ BANDA ACEH – Pemerintah Kota Banda Aceh telah melaksanakan pemasangan sebanyak 27 unit lampu dengan sumber energi panel surya di sepanjang jalur kawasan wisata pantai Ulee Lheue hingga Gampong Jawa. Kegiatan ini merupakan inisiasi tahap awal, dengan setiap lampu berkapasitas 100 watt. Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, menjelaskan bahwa penempatan lampu solar cell ini dilakukan pada 27 titik strategis, dimulai dari gerbang masuk Ulee Lheue hingga Gampong Jawa.
Target Penyelesaian dan Harapan Wali Kota
“Kami menargetkan penyelesaian pekerjaan ini pada hari Jumat (16/5/2025) besok,” ungkap Illiza melalui keterangan tertulisnya, Kamis (15/5/2025). Dengan adanya fasilitas penerangan ini, Illiza berharap dapat mencegah atau meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran syariat Islam serta insiden kecelakaan lalu lintas di area destinasi wisata, terutama saat malam hari.
Minimnya Penerangan Sebelumnya
“Terlebih lagi, selama ini belum tersedia sarana penerangan jalan umum di lokasi tersebut,” imbuhnya. Illiza menambahkan bahwa pemerintah tidak dapat melarang masyarakat yang ingin menikmati keindahan alam Ulee Lheue, maupun para pedagang yang menjalankan usaha di sepanjang jalan.
Pentingnya Penerangan untuk Ketertiban dan Keamanan
“Namun, perlu dipertimbangkan pula upaya agar tidak terjadi pelanggaran syariat, termasuk kecelakaan lalu lintas. Oleh karena itu, kelengkapan lampu penerangan menjadi suatu kebutuhan,” tegasnya.
Penerapan Energi Terbarukan dan Rencana Pengembangan
Lebih lanjut, implementasi lampu dengan daya surya di ruang publik ini juga merupakan bagian dari inisiatif penghematan energi yang diusung oleh pemerintah kota. “Pemanfaatan energi baru terbarukan seperti tenaga surya ini perlu terus kita dorong. Ke depannya, kami juga akan memproyeksikannya di lokasi wisata lainnya serta di kawasan permukiman penduduk,” katanya. Sebagai sarana pendukung lainnya, Pemko Banda Aceh juga berencana membangun pos penjagaan Satpol PP/WH dan memasang kamera CCTV di sekitar kawasan Ulee Lheue.
Tanggapan Terkait Pembatasan Jam Malam
Menanggapi isu pemberlakuan jam malam bagi para pengunjung, Illiza menyampaikan bahwa seharusnya telah ada instruksi gubernur terkait pembatasan jam malam bagi pelajar di Aceh hingga pukul 22.00 WIB. Ia mengimbau masyarakat umum untuk tidak berada di area pantai hingga larut malam atau dini hari tanpa alasan yang mendesak. “Jika dibandingkan dengan kota lain atau bahkan negara lain yang aktivitasnya sudah berakhir pukul sembilan malam, sebenarnya kita masih memiliki keleluasaan yang lebih besar dalam beraktivitas,” pungkasnya.