https://lunetwork.org/ JAKARTA – Juru Kampanye Hutan Greenpeace, Iqbal Damanik, mengkritisi keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, yang menghentikan sementara izin pertambangan nikel PT Gag di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya. Menurut Iqbal, tindakan ini berpotensi menimbulkan kekeliruan baru karena saat ini terdapat lima izin tambang nikel lain yang masih berlaku di Raja Ampat.
“Saya ingin menyampaikan bahwa apa yang disampaikan Pak Menteri Bahlil, yang katanya ingin menghilangkan ketidakpastian, justru berpotensi menciptakan kebingungan baru atau kekeliruan,” ungkap Iqbal, seperti dikutip dari Kompas Petang di Kompas TV, Jumat (6/6/2025).
“Bukan hanya satu, saat ini ada lima izin yang aktif, yang diterbitkan oleh Kementerian ESDM. Ada Pulau Gag, ada Pulau Kawe, Pulau Manuran, ada Pulau Batang Pele, dan ada di Waigeo Besar,” tambahnya.
Larangan Pertambangan di Pulau Kecil dan Kerusakan Lingkungan
Iqbal menjelaskan, meskipun pemerintah mengklaim lokasi tambang nikel cukup jauh dari area wisata Raja Ampat, regulasi resmi melarang adanya penambangan di pulau-pulau kecil. Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) juga memperkuat larangan ini. Aturan yang dimaksud adalah Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K).
Sementara itu, Putusan MK Nomor 35/PUU-XXI/2023 semakin mempertegas ketentuan ini. Di sisi lain, Iqbal mengungkapkan bahwa deforestasi di Raja Ampat telah mencapai 500 hektare. “Ini adalah angka yang sangat besar untuk pulau-pulau kecil. Dan 500 hektare ini signifikan. (Sebanyak) 300 hektare sendiri (deforestasi) terjadi di Pulau Gag,” paparnya.
“Bahkan kami melihat secara langsung, para penyelam di sekitar Pulau Gag, telah menyaksikan kerusakan terumbu karang di sana. Kita tahu bahwa 70 persen keanekaragaman hayati terumbu karang di dunia berada di Raja Ampat. Apakah ini yang ingin kita hancurkan?” lanjutnya.
Desakan agar Pemerintah Tegas Terhadap BUMN
Oleh karena itu, Iqbal mendesak agar pemerintah, khususnya Kementerian ESDM, tidak bersikap lunak terhadap perusahaan BUMN yang memiliki izin tambang di Pulau Gag. “PT Gag, kita tahu, saham mayoritasnya dimiliki oleh PT Antam. Ini milik negara, milik BUMN. Kementerian ESDM yang mengeluarkan (izin), BUMN yang memiliki. Mengapa tidak bisa duduk bersama untuk membicarakan Pulau Gag? Jadi, posisi pemerintah tidak boleh lemah,” tegasnya.
Latar Belakang Penghentian Operasional PT Gag Nikel
Sebelumnya, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengemukakan bahwa tambang nikel di Raja Ampat, Papua Barat Daya, dimiliki oleh PT Gag Nikel, anak perusahaan dari PT Aneka Tambang Tbk (Antam). Ia menjelaskan, ada beberapa izin pertambangan di wilayah Raja Ampat, tetapi saat ini hanya satu yang beroperasi, yaitu Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT Gag Nikel.
“Yang beroperasi sekarang itu hanya satu, yaitu PT Gag Nikel, ini yang punya adalah Antam, BUMN,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (5/6/2025). Ia menuturkan, PT Gag Nikel awalnya merupakan pemegang kontrak karya milik pihak asing pada periode 1997-1998. Ketika pihak asing tersebut berhenti mengelola tambang, asetnya diambil alih oleh negara. Setelah itu, negara menyerahkan kontrak karya tersebut kepada PT Antam. BUMN sektor pertambangan ini kemudian mendelegasikan pengelolaan tambang kepada anak perusahaannya, PT Gag Nikel.
Pada Kamis kemarin, Bahlil juga secara resmi menghentikan sementara kegiatan operasional tambang nikel di Raja Ampat. Keputusan ini diambil menyusul kekhawatiran masyarakat dan aktivis lingkungan terhadap potensi kerusakan ekosistem Raja Ampat akibat aktivitas pertambangan.
“Sekarang, tim kami sudah turun, mengecek. Agar tidak terjadi kesimpangsiuran, maka kami sudah memutuskan melalui Dirjen Minerba, untuk status dari IUP PT Gag yang sekarang sedang mengelola, itu kan cuma satu ya. Itu untuk sementara kita hentikan operasinya,” tutur Bahlil. “Sampai dengan verifikasi lapangan. Kami akan cek, tetapi apa pun hasilnya nanti akan kami sampaikan setelah pengecekan lapangan selesai,” tambahnya.