Empat Pendaki Ilegal Merapi Dikenai Sanksi Kerja Sosial Tiga Bulan

https://lunetwork.org/ YOGYAKARTA – Balai Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) sedang mendalami keterangan dari empat individu yang melakukan pendakian tanpa izin di Gunung Merapi. Mereka rencananya akan diberi sanksi berupa pembersihan Objek Wisata Alam (OWA) Kali Talang, Klaten, Jawa Tengah, selama tiga bulan.

Proses dan Identitas Pendaki

Kepala Balai TNGM, Muhammad Wahyudi, menyatakan bahwa sanksi akan diberikan setelah proses pengambilan keterangan selesai. “Kepada seluruh pendaki ilegal ini setelah selesai pengambilan keterangan akan diberikan sanksi,” ujar Wahyudi dalam keterangan tertulis, Selasa (17/06/2025).

Keempat pendaki tersebut adalah:

  • Y (42) dari Magelang, Jawa Tengah
  • F (22) dari Sragen, Jawa Tengah
  • A (20) dari Bantul, DIY
  • N (17) dari Ambarawa, Jawa Tengah

Kronologi Kejadian

Aktivitas pendakian ilegal yang dilakukan Y dan F diunggah melalui media sosial TikTok oleh akun @chandra.kusuma.fa pada 8 Juni 2025. Sementara itu, A dan N tertangkap oleh petugas saat sedang turun dari pendakian pada 15 Juni 2025.

Tujuan Sanksi dan Himbauan

Wahyudi menekankan bahwa sanksi yang akan diberikan harus bersifat mendidik agar para pelaku tidak mengulangi kesalahan serupa. “Sanksi yang kita berikan tentunya juga harus memiliki asas mendidik supaya pelaku tidak mengulangi lagi,” tuturnya.

Setelah hasil pemeriksaan diperoleh, sanksi yang dijatuhkan akan mencakup kewajiban membersihkan OWA Kali Talang selama tiga bulan. “Untuk kasus ini, setelah melihat hasil pemeriksaan, pelaku akan diberikan sanksi salah satunya membersihkan obyek wisata alam (OWA) Kali Talang selama 3 bulan,” ucapnya.

Wahyudi juga mengingatkan bahwa penutupan sementara jalur pendakian Gunung Merapi didasarkan pada analisis dan kajian data aktivitas gunung berapi tersebut. “Penutupan pendakian semata-mata untuk mencegah terjadinya kejadian yang tidak diinginkan. Untuk itu seluruh masyarakat dihimbau untuk taat terhadap ketentuan larangan pendakian Gunung Merapi,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *