Polisi Blokir Seluruh Aset 3 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Dermaga Gua Rangko Labuan Bajo

https://lunetwork.org/ LABUAN BAJO – Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), melakukan pemblokiran terhadap seluruh aset milik tiga tersangka yang diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait proyek lanjutan pembangunan Dermaga Wisata Gua Rangko di Labuan Bajo. Kasat Reskrim Polres Manggarai Barat, AKP Lufthi Darmawan Aditya, menyampaikan bahwa pemblokiran aset ini adalah bagian dari langkah penegakan hukum.

“Langkah terakhir yang kami ambil adalah memblokir aset para tersangka. Setelah proses persidangan selesai, aset-aset tersebut akan disita oleh jaksa guna mengganti kerugian negara,” jelas Lufthi di Labuan Bajo, Senin (22/9/2025).

Proyek dan Nilai Kerugian

Proyek pembangunan dermaga yang dikerjakan oleh Dinas Pariwisata, Ekonomi Kreatif, dan Kebudayaan Kabupaten Manggarai Barat ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 737.163.398.

Kronologi dan Tersangka

Pada Februari 2023, Polres Manggarai Barat menetapkan dua tersangka dalam kasus ini. Namun, setelah dilakukan pendalaman penyidikan, jumlah tersangka bertambah menjadi tiga orang pada Maret 2023. Mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan inisial TS, kuasa direktur CV berinisial FT, dan FBS yang berperan sebagai konsultan perencana.

Kerugian Negara

Hasil audit menyebutkan kerugian negara akibat proyek tersebut mencapai Rp 737 juta lebih. “Nilai kerugian negara sebesar Rp 737 juta lebih karena proyek ini dinyatakan sebagai total loss,” ujar Lufthi.

Proses Hukum Selanjutnya

AKP Lufthi juga menambahkan bahwa dalam waktu dekat pihaknya akan menyerahkan kembali berkas perkara ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat.

“Minggu ini kami akan melakukan penyerahan berkas kembali ke Kejari. Pengiriman ini bukan dalam rangka pemenuhan P-19, melainkan penyerahan berkas yang telah kami lengkapi sesuai arahan dari jaksa,” pungkasnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *