Dampak Larangan Study Tour Jawa Barat Terhadap Pariwisata Yogyakarta

https://lunetwork.org/ YOGYAKARTA – Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta menyatakan keyakinannya bahwa kebijakan larangan study tour di Jawa Barat tidak akan berdampak signifikan terhadap sektor pariwisata di Yogyakarta selama musim liburan sekolah, yang berlangsung dari 23 Juni hingga 12 Juli 2025. Kepala Bidang Daya Tarik Wisata Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta, Yurnelis Piliang, menegaskan bahwa mereka telah menyiapkan strategi untuk mengantisipasi potensi penurunan kunjungan dari Jawa Barat. “Sudah kita upayakan strategi karena kunjungan dari Jawa Barat bakal berkurang. Pengelola destinasi harus meningkatkan atraksinya,” ujar Yurnelis pada Rabu (25/6/2025).

Strategi Dispar Yogyakarta untuk Menarik Wisatawan

Dinas Pariwisata Kota Yogyakarta telah merancang berbagai inisiatif untuk menarik pengunjung, termasuk mengadakan beberapa acara wisata khusus selama periode libur sekolah. “Kami menyelenggarakan beberapa event selama libur sekolah. Mudah-mudahan tidak ada penurunan (jumlah wisatawan),” tambahnya.

Yurnelis menjelaskan bahwa Jawa Barat selama ini menjadi salah satu kontributor utama wisatawan rombongan study tour ke Yogyakarta, di samping Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jakarta. Ia juga menekankan bahwa beberapa destinasi wisata ikonik di Yogyakarta akan tetap menjadi daya tarik utama bagi wisatawan.

Destinasi Unggulan dan Daya Tarik Baru

Destinasi tersebut meliputi area Tugu, Malioboro, dan Keraton (Gumaton), yang mencakup Benteng Vredeburg, Taman Sari, Museum Sonobudoyo, dan Taman Pintar. “Masih ada kawasan Kotabaru dan Kotagede yang mempunyai Masjid Mataram,” tambah Yurnelis. Ia juga menyoroti bahwa kampung-kampung wisata yang telah meningkatkan kualitas layanan akan menjadi magnet tersendiri bagi pengunjung Yogyakarta. “Kampung-kampung wisata yang servisnya sudah bagus, itu juga menjadi magnet,” pungkasnya.

Kebijakan Larangan Study Tour di Jawa Barat

Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, secara resmi melarang kegiatan study tour dan wisuda di seluruh satuan pendidikan di wilayah Jawa Barat. Kebijakan ini diatur dalam Surat Edaran (SE) 43/PK.03.04/KESRA, yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat pada Mei 2025. SE tersebut bertujuan untuk membentuk karakter peserta didik di jenjang pendidikan anak usia dini (TK), pendidikan dasar (SD), dan pendidikan menengah di Jawa Barat. Di antara sembilan poin instruksi dalam SE 43/PK.03.04/KESRA, termasuk larangan mengadakan kegiatan study tour dan wisuda.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *