Daftar Destinasi Global yang Menerapkan Biaya Masuk bagi Pelancong, Termasuk Bali

https://lunetwork.org/ Penerapan pajak turis bukanlah gagasan yang baru. Pajak kota telah menjadi praktik umum di banyak negara Eropa, seperti Yunani, Spanyol, dan Jerman. Sementara itu, pajak hotel sudah menjadi hal yang lumrah di berbagai destinasi di seluruh dunia, termasuk beberapa negara bagian di Amerika Serikat. Pandemi Covid-19 memberikan dampak signifikan terhadap sektor pariwisata. Hotel, restoran, dan tempat rekreasi terpaksa menghentikan operasionalnya, banyak masyarakat kehilangan sumber penghasilan, dan pendapatan negara dari sektor ini pun mengalami penurunan yang drastis.

Tujuan Penerapan Pajak Turis

Dalam upaya memulihkan perekonomian dan memberikan dukungan kepada masyarakat lokal, banyak negara kini kembali memberlakukan atau memperkenalkan pajak pariwisata bagi para wisatawan. Sebenarnya, apa itu pajak turis? Awalnya, pajak wisata diperkenalkan sebagai cara untuk mengelola over-tourism (jumlah wisatawan yang melebihi kapasitas) dan untuk menghasilkan pendapatan dari para pelancong.

Sebagai contoh klasik, Bhutan telah menerapkan biaya masuk yang cukup tinggi sejak pertama kali membuka diri untuk wisatawan pada tahun 1974.

Pajak yang dikenal sebagai Daily Sustainable Development Fee ini bertujuan untuk menjaga keindahan alam Bhutan dan melestarikan warisan budaya Buddha tradisional.

Di Barcelona, Spanyol, pajak turis dialokasikan untuk pembangunan dan pengembangan kota. Di kota ini, wisatawan umumnya dikenakan biaya sekitar Rp154.000 per hari per orang (kurang lebih 9 euro). Umumnya, pajak wisata ditambahkan ke dalam tagihan akomodasi, meskipun beberapa negara memberlakukan biaya masuk secara langsung saat kedatangan.

Negara-negara yang Menerapkan Pajak Turis pada Tahun 2025

  • Inggris Raya (UK): Mulai April 2025, sistem Electronic Travel Authorisation (ETA) akan diterapkan sepenuhnya. Wisatawan dari AS, Eropa, Australia, dan Kanada diwajibkan membayar biaya izin masuk sebelum kedatangan mereka.
  • Thailand: Diusulkan untuk mulai berlaku pada akhir tahun 2025, dengan perkiraan biaya sekitar Rp137.000 (sekitar 6,80 poundsterling) untuk wisatawan yang tiba melalui jalur udara.

Negara yang Telah Menerapkan Pajak Turis Sejak Tahun 2024

  • Italia (Venesia): Sejak musim semi tahun 2024, wisatawan harian dikenakan biaya masuk. Untuk wisatawan yang menginap, pajak dikenakan untuk lima malam pertama, dengan tarif berkisar antara Rp 17.000 hingga Rp 85.000 per malam per orang, tergantung pada jenis akomodasi dan musim kunjungan.
  • Indonesia (Bali): Sejak 14 Februari 2024, wisatawan internasional dikenakan pajak masuk sebesar Rp 150.000.
  • Selandia Baru: Pada Oktober 2024, pajak turis mengalami kenaikan menjadi Rp 968.000 (100 dollar Selandia Baru), meningkat dari tarif sebelumnya sekitar Rp 339.000 (35 dollar Selandia Baru).

Negara-negara yang Saat Ini Menerapkan Pajak Turis

Berikut adalah beberapa negara yang saat ini sudah memberlakukan pajak turis (jumlah dapat berubah sewaktu-waktu):

  • Austria: Sekitar 3,2 persen dari harga akomodasi di Wina.
  • Belgia: Di Brussels, sekitar Rp 68.000 (4 euro) per malam.
  • Bhutan: Hingga tahun 2027, Daily Sustainable Development Fee sebesar Rp 1.950.000 (100 dollar AS).
  • Bulgaria: Sekitar Rp 26.000 per malam, tergantung pada standar hotel.
  • Kepulauan Karibia: Bervariasi, antara Rp 49.000 – Rp 98.000.
  • Kroasia: Sekitar Rp 17.000 per malam, tergantung pada musim.
  • Republik Ceko (Praha): Sekitar Rp 34.000 per malam.
  • Prancis: Antara Rp 17.000 hingga Rp 257.000, tergantung pada tingkat akomodasi.
  • Jerman: Di Berlin, sekitar 7,5 persen dari harga akomodasi.
  • Yunani: Kini dikenal sebagai “pajak iklim”, dengan tarif maksimal Rp 137.000.
  • Hungaria (Budapest): Sekitar Rp 51.000 per malam, dengan batas maksimal enam malam.
  • Jepang: Biaya pajak sekitar Rp 104.000.
  • Malaysia: Sekitar Rp 33.000 per malam.
  • Portugal: Diterapkan di berbagai kota seperti Lisbon dan Porto.
  • Belanda (Amsterdam): 12,5 persen dari harga akomodasi.
  • Swiss: Antara Rp 44.000 – Rp 154.000 per malam, tergantung pada kota.
  • Slovenia: Rata-rata sekitar Rp 51.000 per malam.
  • Spanyol: Di Barcelona hingga Rp 128.000, di Kepulauan Balearic antara Rp 17.000 – Rp 68.000.
  • Amerika Serikat: Wisatawan perlu mengajukan ESTA dengan biaya Rp 443.000 yang berlaku selama dua tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *